JAKARTA Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian perkebunan kehutanan peternakan dan perikanan Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini Pertama diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen Kedua dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Ketiga menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen Penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah Adapun batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4 8 miliar per tahun tulis ketentuan tersebut der fin Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN 12 persen 1 Beras 2 Gabah 3 Jagung 4 Sagu 5 Kedelai 6 Garam 7 Daging 8 Telur 9 Susu 10 Buah buahan 11 Sayur sayuran berita telah terbit di situs https fin co id 2021 06 10 daftar sembako yang bakal kena ppn 12 persen
Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Kamis 10-06-2021,05:58 WIB
Kategori :