JAKARTA Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021 Selain memuat aturan tilang Perpol ini juga seperti memecah SIM C menjadi tiga golongan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan telah berlaku sejak 19 Februari 2021 Selain mengatur pelanggaran Perpol juga memecah SIM C menjadi tiga golongan dan penambahan syarat pembuatan dengan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku Namun saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan Jadi jelas ya Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini katanya dalam keterangannya Kamis 3 6 Berdasarkan aturan baru SIM C dibagi menjadi tiga jenis yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc lalu CI 250 cc 500 cc dan CII lebih dari 500 cc Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik Tujuan penggolangan jenis agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya Untuk menaikan golongan menjadi SIM CI pemohon harus lebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100 000 dengan biaya perpanjangan Rp 75 000 belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi Selain masa berlaku SIM syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM Untuk usia 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A SIM C SIM D dan SIM DI Untuk usia 18 tahun SIM CI dan usia 19 tahun untuk SIM CII Aturan baru juga menetapkan pemohon SIM baru harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan Syarat dokumen ini sebelumnya belum pernah diterapkan gw fin berita telah terbit di situs https fin co id 2021 06 03 kini sim c ada 3 jenis
Kini SIM C Ada 3 Jenis
Kamis 03-06-2021,07:52 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,07:30 WIB
30 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Kota Prabumulih 2026, Cek Daftar Nama dan Asal Sekolah
Jumat 03-07-2026,10:30 WIB
Pertamina Drilling Tambah 4 Rig Listrik Canggih, Siap Genjot Pengeboran Migas Nasional
Jumat 03-07-2026,11:54 WIB
Nokia Lumia Max 2026 Muncul Lagi, Bocoran Kamera 108 MP dan Baterai 6.000 mAh Bikin Penasaran
Jumat 03-07-2026,09:30 WIB
Kemenag Prabumulih Proses Legalitas Tanah Wakaf Masjid Ann Azhar, Perkuat Perlindungan Aset Umat
Jumat 03-07-2026,10:00 WIB
Spesifikasi Yamaha R15, Motor Sport dengan Mesin VVA Berperforma Tinggi
Terkini
Jumat 03-07-2026,16:30 WIB
11 Jabatan Kepala OPD Banyuasin Masih Kosong, Sekda Ambil Alih Tiga Dinas
Jumat 03-07-2026,16:00 WIB
Yamaha R15 2026 vs Honda CBR150R, Mana Motor Sport Fairing Terbaik Pilihan Anda
Jumat 03-07-2026,15:00 WIB
Bangkit dari Rasa Gugup, Fatir Persembahkan Medali Perunggu O2SN Sumsel untuk Prabumulih
Jumat 03-07-2026,14:00 WIB
Fitur Keamanan Yamaha R15, Perlindungan Maksimal dengan Teknologi Modern
Jumat 03-07-2026,13:00 WIB