PRABUMULIH Mendapat informasi ada dua warga PALI menumpang bus Marlin dengan tujuan Palembang ke PALI Tim Taring Macan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH dan Aipda AWBoy langsung melakukan penyetopan di depan Mapolsek Prabumulih Barat Minggu 7 3 2021 sekitar pukul 20 00 WIB Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan di Bus Marlin bernopol BG 7006 EF diringkus Sunik 42 warga Desa Tanjung Kurung Kampung 2 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI Lalu Suryadi 32 warga Desa Tanjung Kurung Kampung 4 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI Ketika dilakukan penggeledahan tersangka Sunik membawa senjata Api Rakitan Senpira dipinggang sebelah kiri berikut 1 butir amunisi kaliber 38 aktif di dalam senpi tersebut dan 1 satu butir amunisi kaliber 38 aktif di kantong sebelah kiri Sedangkan tersangka Suryadi didapati 1 satu butir amunisi kaliber 38 di dalam sepatu sebelah kirinya Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi membenarkan penangkapan kedua tersangka Betul anggota mendapatkan informasi kalau di dalam Bus Marlin BG 7000 EF Ada dua tersangka warga PALI membawa senpira dan amunisi Sudah kita ringkus dan amankan Keduanya terduga pelaku kejahatan lintas kabupaten kota masih di dalami penyidik kasusnya terangnya Kedua tersangka dijerat Undang Undang UU Darurat No 12 1951 Ayat 1 Tentang Memiliki menguasai dan menyimpan senjata api beserta amunisi tanpa izin Terancam pidana 15 tahun kini proses hukumnya tengah berjalan pungkasnya 03
Bawa Senpira dan Amunisi, Dua Warga PALI Dibekuk
Selasa 09-03-2021,04:24 WIB
Kategori :