Pelayan Kopi Jiwa Dibekuk

Senin 08-03-2021,05:02 WIB

Pesan Tembakau Lewat Kurir Ngaku Baru Sekali Pesan PRABUMULIH Gara gara memesan tembakau gorila masuk golongan sebagai narkoba lewat jasa kurir yaitu JNT pelayan Kopi Jiwa Rifki Satria 20 terpaksa diamankan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional BNN dan Satres Narkoba Polres Prabumulih Kamis lalu 4 3 2021 Warga Jalan Kopral Toya No 333 Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara dibekuk petugas di tempat kerjanya berada di Jalan Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 09 00 WIB Informasi dihimpun awak media penangkapan tersangka bermula ketika Kamis Tim Bea Cukai Kanwil Sumsel memberikan informasi bahwa di jasa pengiriman JNT di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ada paket tembakau gorila Lalu petugas gabungan Satres Narkoba dan BNN berkoordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Begitu ia menerima paket dari jasa kurir tersebut Selain tersangka Rifki Fatria Petugas gabungan juga berhasil mengamankan 5 gram tembakau gorila rasa vanila Lalu 1 buah iphone 7 plus dan 1 buah KTP Kepala BNN AKBP Ridwan SH membenarkan penangkapan tersebut Iya meringkus tersangka kita bergabung dengan Satres Narkoba Kini kasusnya ditangani Satres Narkoba ujar Ridwan Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Fadhillah Ermi SSos SIk juga tidak menampik hal itu Tersangka sudah diproses di Satres Narkoba barang bukti tengah diperiksa Labfor Kita tengah menunggu hasil pemeriksaan jelasnya Kepada awak media Dilla sapaan akrabnya jika pemeriksaan telah keluar akan diinformasikan Nanti kalau sudah ada hasil Labfor kita informasikan bebernya Sementara itu informasi lain menyebutkan tersangka Rifki ini mengaku hanya sebagai pengguna saja Aku baru sekali inilah mesen tembakau gorila lewat JNT terangnya kepada petugas ketika diinterogasi Jika nantinya terbukti Rifki sendiri bakal lama mendekam di sel tahanan Karena telah melanggar UU No 35 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman penjara diatas 5 tahun 03

Tags :
Kategori :

Terkait