28 Napi Digeser ke Merah Mata

Kamis 25-02-2021,04:46 WIB

PRABUMULIH Sebanyak 28 orang Narapidana Napi berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan WBP di Rumah Tahanan Rutan Kelas IIB digeser atau dipindah ke LP Merah Mata Rabu pagi 24 2 2021 Pergeseran Napi itu biasa dilakukan Rutan Kelas IIB untuk mengatasi over kapasitas Idealnya penghuni Rutan kita sebanyak 500 orang Jika sudah lebih mulai kita pindahkan Dan pemindahan Napi ini cukup rutin kita lakukan ujar Kepala Rutan Karutan Kelas IIB David Rosehan AMdIP SH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Peltah Efan Armen SH kepada awak media kemarin Pemindahan Napi ini kata dia atas persetujuan Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenhum dan HAM Dan mereka menentukan dipindah kemana Setelah ada persetujuan Kanwil Kemenkum dan HAM baru direalisasikan Untuk pemindahan Napi kali ini sebenarnya sudah keluar sejak November lalu Tetapi baru bisa dilaksanakan sekarang karena kondisi masih pandemi Covid 19 tukas Efan sapaan akrabnya Sambungnya Napi yang dipindahkan ini merupakan Napi narkoba dan juga pidana umum Syarat Napi hukuman tinggi Lalu prilaku Napi dan lainnya Selain itu evaluasi pembinaan kita lakukan juga menentukan Pembinaan di LP lebih baik dan banyak Kalau di Rutan pembinaannya terbatas jelasnya 03

Tags :
Kategori :

Terkait