SK Pengangkatan Tak Sesuai Perwako

Kamis 25-02-2021,04:30 WIB

Ketua RT 01 Ngadu ke Dewan PRABUMULIH Dinilai tak sesuai dengan Peraturan Wali Kota dan tak adil dalam penetapan Surat Keputusan SK pengangkatan RT Lurah Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Sopyan Hadi STHI dilaporkan oleh Ketua RT 01 RW 3 Farah Balkis ke ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Rabu 24 2 2021 Tak hanya sendiri Ketua RT juga datang ke DPRD bersama beberapa warga dan ketua RW 03 Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi 1 Heri Gustiawan ST melalui Wakil Ketua Komisi 1 H Alfa Sujatmiko SH Dimana dalam surat pengaduannya disebutkan ada tiga kebijakan Lurah yang dinilai tak sesuai dengan aturan Perwako nomor 7 tahun 2020 Salah satu kebijakan yang tak sesuai dalam pengaduan tersebut yakni masa bakti beberapa RT RW yang hanya berlaku 1 tahun Sementara berdasarkan perwako masa bakti RT RW yakni 5 tahun Terkait ini kita ngadu ke dewan Ini juga permintaan warga untuk mengadu ke dewan Karena SK yang dibikin hanya 1 tahun oleh Lurah Patih Galung kata Farah Balkis selalu ketua RT 1 RW 3 Menurut Balkis selain dirinya terdapat beberapa RT dan 1 RW yang mendapat SK dengan masa kerja 1 tahun Sementara RT lainnya dengan masa 5 tahun Saya Farah Balkis Ketua RT 01 RW 03 merasa pak Lurah tidak adil dan bijaksana ucapnya Dirinya berharap agar Lurah Patih Galung lebih bijak dalam mengambil keputusan dalam segala hal Terutama masalah masalah seperti SK ini Beliau dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti perwako no 7 tahun 2020 dan keputusan walikota sekarang Tidak sesuka hati mengambil keputusan menyalahi aturan yang telah di tetapkan walikota tukasnya Wakil Ketua Komisi 1 H Alfa Sujatmiko SH dikonfirmasikan terpisah mengakui ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh Ketua RT 01 RW 03 Misalnya ada hak dan tanggung jawab kebijakan kebijakan yang belum sepenuhya dikasih seperti cap Kemudian komunikasi juga kalau menurut RT tadi dan warga yang ikut hadir kalau ada acara pemerintah tidak diajak yang diajak RT lama Makanya tadi ngirim surat ke pimpinannya melalui komisi 1 terangnya Terkait pengaduan itu Ketua Fraksi PDIP ini mengaku akan segera memanggil Lurah Kelurahan Patih Galung Kita tidak tau seperti apa karena harus mendengar dari kedua pihak Namun memang berdasarkan perawako itu jabatan harus 5 tahun Ini di SK hanya 1 tahun Ini akan segera kita panggil ucapnya menambahkan pemanggil dijadwalkan setelah pembahasan Raperda Dalam kesempatan itu salah satu anggota DPRD termuda di Kota Prabumulih ini berharap tak ada lagi kebijakan yang menyalahi perwako Kalau di perwako itu sudah jelas 5 tahun Harapan kita jangan lagilah ada hal seperti ini harapnya Terpisah Lurah Kelurahan Patih Galung Sopyan Hadi STHI dikonfirmasi menuturkan memang sejauh ini ada beberapa RT baru yang dengan masa bakti 1 tahun Itu yang ketua RT baru 1 tahun semua Kalau uang lama 5 tahun ada juga yang 3 tahun Jadi memang kita lihat dulu kinerjanya loyalitasnya dalam mendukung program kita ujar Sopyan yang mengaku siap menjelaskan perihal SK saat dipanggil DPRD terkait pengaduan tersebut 08

Tags :
Kategori :

Terkait