JAKARTA Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021 Jika sebelumnya cuti bersama 2021 sebanyak tujuh hari maka setelah perubahan menjadi dua hari Hal itu seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama SKB Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB sendiri diteken setelah digelar rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK Jakarta Senin 22 2 ini Rapat itu dihadiri pula oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenag Nizar Ali Dalam Surat Keputusan Bersama SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja ujar Menko PMK Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Senin 22 2 Sebagai catatan cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW kemudian 17 19 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021 Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Idulfitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021 Muhadjir menjelaskan tren kasus Covid 19 cenderung meningkat ketika terdapat libur panjang Menurut dia libur panjang membuat mobilitas masyarakat cenderung naik sehingga mendasari pemerintah memangkas cuti bersama Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat tutur dia Di sisi lain Muhadjir menyadari pemerintah masih memberikan satu hari cuti menjelang Idulfitri dan Natal Hal itu semata agar pemerintah bisa mengelola pergerakan masyarakat secara efisien Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya beber Muhadjir ast jpnn
Cuti Bersama Dipangkas dari Tujuh Jadi Dua Hari
Selasa 23-02-2021,04:59 WIB
Kategori :