PRABUMULIH Di awal Januari ini Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti BB sebanyak 217 34 gram dan 3 tersangka Pertama Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba pada 5 Januari 2021 sekitar pukul 07 30 WIB dengan TKP Jalan Cempedak RT 01 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Berhasil mengamankan tersangka Harmoko 33 dengan BB berupa 1 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 3 36 gram 1 paket kecil narkoba seberat 0 17 gram dan 1 buah kotak rokok merk Surya Tersangka pertama HR ditangkap dirumahnya Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah BB Tersangka berikut BB sudah kita amankan dan sita ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Fadhilah Ermi SSos SIk ketika memimpin press release ungkap kasus narkoba di Mapolres Rabu 13 1 2021 Lalu kasus kedua diungkap pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 15 30 WIB dengan lokasi penangkapan Jalan Raya Baturaja Prabumulih Dusun II Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Tersangkanya Popi Stifen Andri 38 warga Desa Mandala Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU Dari tangannya petugas menyita sejumlah BB Berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 3 81 gram 1 lembar tisu warna putih 1 buah HP OPPO warna biru dan 1 sepeda motor Yamaha Vega R hitam bernopol BE 6487 MJ Ketika diringkus tersangka tengah duduk di atas sepeda motornya Karena mencurigakan akhirnya ditangkap Anggota Satres Narkoba tengah patroli bebernya Terakhir pada 12 Januari 2021 sekitar pukul 08 30 WIB Satres Narkoba mendapatkan tangkapan besar di RM Siang Malam Kecamatan Cambai Berhasil diamankan tersangka Adi Candra 30 warga Jalan Alap Sepeda Lorong Muhajirin IV RT 28 RW 8 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Palembang Dari tangannya disita 1 paket besar narkoba jenis sabu seberat 210 gram 1 lakban hitam 1 buah kantong asoy bertuliskan SALE dan uang Rp 300 ribu Kasus terakhir ini merupakan tangkapan paling besar Satres Narkoba Dengan BB seberat 210 gram Kasus ini sendiri tengah dikembangkan siapa penerima barang Ini kasus jaringan Palembang jelas Siswandi Ketiga tersangka sendiri bakal terjerat Undang Undang UU No 35 2009 tentang narkoba dan psikotropika Ancamannya di atas 5 tahun penjara Prabumulih ini hanya sebagai lokasi pemasaran narkoba saja Karena kota perlintasan Narkoba masuk asal PALI Palembang dan Muara Enim tukasnya Salah satu tersangka Adi mengaku dia hanya bertugas mengantarkan barang ke pemesan disuruh temannya di Palembang Barang ini aku ambek dari Rumah Susun Aku anter ke Prabumulih sama pemesan barang terangnya Lalu ucapnya dibawa dengan menaiki travel Nah ketika tengah menunggu pemesan mengambil barang ia ditangkap polisi Dak lama polisi datang nangkap aku Dan nyita sabu simpan dalam kantong asoy tambahnya 03
Amankan Tiga Tersangka dan 217,34 Gram Sabu
Kamis 14-01-2021,03:35 WIB
Kategori :