PRABUMULIH Pada press release Senin 30 11 2020 Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH mengatakan pembunuhan di Diva Karaoke pada Rabu 25 11 2020 lalu dilakukan tersangka Rivat Eka Saputra 42 terhadap selingkuhan istrinya Aprio Hananda 34 bukan karena perencanaan melainkan karena spontanitas lantaran terbakar emosi dan api cemburu Pembunuhan dilakukan spontanitas saja bukan berencana Karena menemukan istrinya tengah berkaraoke dengan selingkuhannya Terbakar emosi api cemburu dan terjadi pembunuhan tersebut ujar Siswandi kepada awak media di sela sela press release tersebut Tersangka sendiri sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut Akibat ulahnya kita kenakan kasus pembunuhan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Dan jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Diancam pidana selama 20 tahun terangnya Jelas Kapolres sebelum kejadian lima bulan lalu korban dan istri sudah diingatkan untuk menghentikan perselingkuhannya Namun apa daya perselingkuhan tersebut masih terjadi Sehingga terjadilah kasus pembunuhan tersebut kata Pamen Berpangkat Dua Melati ini Rivat pun tak mengelak perbuatannya itu Dia membunuh karena terbakar emosi dan api cemburu akibat ulah istrinya berselingkuh dengan korban Iyo aku sudah gelap mata pak Dak tahu lagi nak meker apa Emosi cemburu sakit hati dan lainnya Ado piso dibalik jok motor kawan aku yang kupinjam katanya 03 01