PRABUMULIH — Jabatan Kasi Datun yang sempat dijabat Irfano Rukmana Rachim SH MH lalu ditinggal mutasi. Dan, dijabat sementara (Plh) Nopri Exandi SH akhirnya jabatan itu defenitif diisi Hendra Mubarok SH dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH langsung melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Plh Nopri Exandi SH ke Kasi Datun defenitif Hendra Mubarok SH di Aula Prof DR Marwan Effendy SH MM Kejari, Senin (4/7/2022).
Kajari dalam sambutannya mengatakan, selamat bergabung di Kejari Prabumulih kepada Hendra Mubarok SH sebagai Kasi Datun.
“Hari ini (kemarin, red) sangat berbahagia bagi Hendra Mubarok dan keluarga. Selamat bertugas di Prabumulih, sebagai Kasi Datun laksanakan tugas dan tanggung jawab sebaiknya. Jabatan adalah dititipkan, sewaktu bisa diambil yang punya. Demikian juga, kehidupan. Dalam membantu kinerja di lingkungan Kejari, jangan lupa jasa dan minta ridho orang tua khususnya ibu,” ujar Roy, sapaan akrabnya, kemarin.
Mang Oy, sapaan akrab Kajari menerangkan, apalagi Datun ujung tombak masalah Perdata dan TUN. Juga, sebagai pengacara negara. Khususnya, pengamanan asset negara dan juga masalah kerugian negara. “Jalin komunikasi bersama stakeholder, sehingga tugas dan tanggung jawab bisa berjalan baik,” bebernya.
Tak lupa, suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH mengucapkan, terima kasih kepada PLH Nopri Exandri SH telah mengemban jabatan sebaiknya, selama mengisi jabatan Kasi Datun. “Terima kasih atas kinerjanya, dan kembali ke fungsinya sebagai JPU di Seksi Datun,” tukasnya. (03)