PRABUMULIH — Kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan DJ (24) merupakan mantan LC kini masih ditangani penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah sebelumnya, DJ diringkus akibat penyalahgunaan narkoba alias baru habis memakai sabu pada Jumat malam (24/6/2022) di Jalan Gama RT 02/RW 01 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Nah, didapat informasi kalau DJ selain sebagai pecandu narkoba juga merupakan kurir narkoba ini penahanannya dipindahkan ke Rutan Kelas IIB.
Plt Kepala BNN, Kompol Yawardiman SAg MH dikonfirmasi melalui Anggota Berantas, Bripka Gamal Alrasyid SH MH membenarkan hal itu. “Iya, DJ penahanannya telah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB,” ucapnya.
Sementara itu, akunya berkas perkara masih terus dilengkapi penyidik guna menuntaskannya hingga berkasnya nantinya P21. “Sehingga, berkas perkara dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke JPU, guna diteliti dan dilimpahkan ke PN lanjut persidangan,” bebernya.
Kata dia, DJ diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancaman paling lama 5 - 7 tahun,” tandasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB, David Rosehan AMdIP SH melalui Kasubsi Peltah, Efan Armen SH MH didampingi Kasi Humas, Asnawi SH membenarkan, kalau DJ telah dititipkan ke Rutan Kelas IIB. “Betul, sudah kita terima titipannya. Statusnya, jelas masih tahanan karena belum inkra,” terangnya.
DJ sendiri, kata dia, akan bergabung bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita hingga akhirnya perkaranya diputuskan PN. “Iya, kita tempatkan di Blok Wanita,” pungkasnya. (03)