//Hanya Dihadiri 10 Anggota Dewan
PRABUMULIH - Untuk kedua kalinya, paripurna tentang Laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBD tahun 2021 kembali tertunda lantaran anggota dewan tak kuorum.
Adapun anggota dewan yang hadir dalam paripurna yang diagendakan, pukul 10.00 WIB tersebut hanya dihadiri oleh 10 anggota dewan. Padahal untuk mencapai kuorum setidaknya harus dihadiri minimal oleh 17 anggota.
Akibat tak kuorum, paripurna yang sudah dihadiri oleh Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM serta Kepala OPD, Camat dan Lurah terpaksa diskor.
"Diskor karena belum kuorum, kita skor sampai 2 kali. Nanti kita jadwalkan lagi," kata Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE dibincangi saat keluar dari ruang paripurna.
Dikatakan Sutarno, banyak anggota yang tidak hadir dikarenakan beberapa alasan. "Ada yang izin, ada yang berangkat haji, kalau Golkar ada Musda di Provinsi," ucapnya.
Disinggung mengenai paripurna yang sudah dua kali ditunda, lantaran tak kuorum. Apakah ada batasan. Menurut Sutarno pembahasan tersebut dijawalkkan dengan batas waktu hingga 30 hari. "Nanti kita inikan mediasi oleh provinsi, upaya kita tetap komunikasi baik sama anggota maupun fraksi," ucapnya.
Lalu disinggung bila nantinya, ternyata LPJ tersebut tak disahkan, apakah akan ada sanksi. "Ya dimediaskan provinsi perkada, itukan LPJ bentuknya pengesahan Raperda. Kan perda jadi timbulnya Perkada (Peraturan Kepala Daerah)," tegasnya.
Sementara itu, disinggung mengenai banyaknya anggota dewan yang bolos. Apakah ada batasan absensi kehadiran, sesuai dengan kode etik DPRD. "Kalau tidak salah 5 kali rapat tidak menghadiri rapat paripurna. Untuk sanksi dasarnya nanti dari Badan Kehormatan (BK)," tukasnya.
Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, menuturkan pihaknya sudah memenuhi kewajiban hadir dalam paripurna tersebut. "Masalah tidak kuorum tanyakan dengan yang tidak datang. Tapi kalau batas pertengahan Agustus kan kita sudah buat surat pemberitahuan, bahwa kami sudah menyerahkan RAPBD. Yang penting mekanismenya sudah kita laksanakan," imbuhnya.
Disinggung adakah dampak negatif dari penundaan paripurna tersebut. "Minimalkan peraturan kepala daerah, kita kalau tertunda sampai batas akhir kita jalankan gubernur. Tapikan ini jadi laporan kita ke Kemendagri dengan pak Gubernur dalam hal kita untuk membahas Perkada," pungkasnya.
Pantauan koran ini, anggota Dewan yang hadir yakni Sutarno SE, H Ahmad Palo SE, H Mat Amin SAg. Deliani SPd, Feri Alwi SE, Heri Gustiawan ST, Apriansyah, Welizar SE, Hermali dan Hj Nurlisna.(08)