PRABUMULIH — Sidang perkara korupsi terdakwa dr HTT, Mantan Kadinkes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (7/7/2022).
dr HTT informasinya menyampaikan pledoi sendiri secara virtual dihadapan majelis hakim.
Kuasa hukum dr HTT, Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH dan Mujianto SH menyebutkan, dr HTT menyesali perbuatannya.
“Selain itu, dr HTT menyampaikan kalau selama ini dirinya telah mengabdi sebaiknya. Dan, pernah menjadi dokter desa,” ujar Icon, sapaan akrabnya, kemarin.
Sebutnya, sebagai kuasa hukum, dalam pledoi menyampaikan, meminta keringanan hukum kepada majelis hakim. “Karena, itu bukan kelalaian disengaja. Kelalaian akibat pengawasan bawahannya NK,” terangnya.
Menurutnya, sebagai pendamping perkara juga mengajukan penghapusan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara. “Majelis hakim, nampaknya menyambut positif. Dan, mempersilakan dr HTT juga menyampaikan pledoinya,” tukasnya.
Disebutkan putra Kabupaten Muara Enim, kalau sidang putusan 2 minggu lagi. “Kalau tidak salah, vonisnya 21 Juli mendatang. Semoga, diputuskan terbaik hakim,” harapannya.
Kajari, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, M Arsyad SH membenarkan hal itu. “Terdakwa dan Kuasa Hukum telah menyampaikan pledoinya,” terangnya.
Lanjutnya, sidang putusannya 2 minggu lagi dibacakan majelis hakim. “Kita sekarang ini, tinggal menunggu vonis saja,” tutupnya. (03)