2 Okunum Polisi Terancam PTDH, Diminta Segera Perbaiki Diri

Jumat 29-07-2022,08:37 WIB

LAHAT - Dua oknum polisi yang tersandung kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu menjalani sidang disiplin dan kode etik profesi Polri.

Satu orang oknum tersebut diduga menyalahi prosedur saat mengamankan aksi pengeroyokan tersebut.

saat itu korban Yogi dikeroyok di depan sebuah hotel dalam kondisi tangan diborgol di dalam mobil. Setelah babak belur dikeroyok sejumlah pria, dengan kondisi kepala luka parah datang polisi meletuskan senjata dan memborgol tangannya. 

Peristiwa pengeroyokan ini terekam kamera pengawas atau CCTV sebuah toko. Dalam kasus pengeroyokan tersebut, lima pelaku berhasil ditangkap dan kasusnya telah berujung restorative justice.

Namun dua oknum polisi yang dianggap terlibat tetap menjalani sidang disiplin.

Dimana  satu oknum anggota polisi yakni Bripda Gi salah prosedur ketika berada di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan Bripda Gi disidangkan terkait kasus penggunaan senjata api tanpa izin saat peristiwa tersebut serta memasuki club malam.

Hadir dalam sidang tersebut Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana, SIK selaku Pimpinan Sidang bbersama Kabag Ren Kompol Sunarso sebagai Pendamping I, Kabag Log Kompol Telaum Banua pendamping II, Kasi Propam Iptu Edwar Gultom sebagai Penuntut, Aipda Epri sebagai pendamping terduga pelanggar.

Dalam sidang ini Iptu Edwar Gultom sebagai penuntut membacakan tuntutan terhadap Bripda Gi diduga pelanggar disiplin berupa memasuki klub malam dan penggunaan senpi tanpa izin dari pimpinan kesatuan. 

Kemudian, untuk satu oknum anggota yang juga diduga melangar yakni Bripda Al sebagai peminjam senjata terhadap Bripda Gi.

Dalam sidang disiplin tersebut, Iptu Edwar Gultom sebagai Kasi Propam mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Bripda Gi dan para saksi-saksi dan terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak melaporkan kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan negara atau pemerintah.

Tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, menyalahgunakan wewenang dan memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Polri.

Memasuki club malam, menggunakan senpi tanpa izin pimpinan dan tidak melaporkan kejadian kepada atasan mengenai peristiwa tindak pidana.

Atas pelanggaran yang dilakukan terhadap terduga pelanggar maka dijatuhi hukuman disiplin berupa penenpatan ditempat khusus selama 21 hari, penundaan pendidikan selama 12 bulan dan memberikan teguran tertulis.

“Ini adalah kali ketiga, Bripda Gi disidang disiplin. Dimana sidang sebelumnya dengan kasus kepemilikan senpira dan narkoba,” ujar Iptu Edward Gultom.

Tags :
Kategori :

Terkait