Pelaku Curas Salah Sasaran

Jumat 29-07-2022,08:40 WIB

PALEMBANG - Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Minggu (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Tersangka Miko (35), warga Lr  Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I ini diamankan di tempat nongkrongnya kawasan Keramasan Kertapati Palembang, Rabu (27/7) sekitar pukul 09.30 WIB.  

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menerangkan, kejadian berawal dari korban seorang mahasiswi Ulpa Puspita Sari (23), warga Lr Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I  meninggalkan rumahnya saat kejadian. 

"Saat korban kembali ke rumah, tersangka masih berada di dalam rumah. Merasa aksinya terpergok oleh korban, membuat tersangka panik," kata Tri Wahyudi usai menginterogasi satu tersangka di ruang kerjanya, Rabu (27/7). 

Setelah itu, tersangka langsung memukul korban dengan batu hingga mengakibatkan kepala korban terluka dan mengeluarkan darah. Tersangka langsung mengambil laptop merrk acer warna hitam dan tabung gas. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung berlari. 

"Lalu, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi. 

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat nongkrongnya. Namun berusaha kabur dan melawan petugas, sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya. 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan, pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah tabung gas serta pakaian pelaku yang digunakan," tuturnya. 

Sementara itu, tersangka Miko mengakui perbuatannya. "Ya pak, saya memukul kepala korban menggunakan batu dan saya tidak tau kalau korban masih keluarga, tetapi memang karena panik dan gelap jadi saya pukul," tutupnya. (dey)

Tags :
Kategori :

Terkait