PRABUMULIH – Pengadilan Negeri (PN) melalui Panitera, Dharmawati SH melakukan eksekusi lahan tol tengah bersengketa di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Jumat (5/8/2022).
Eksekusi ditandai pembacaan Keputusan PN dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kajari, Roy Riady SH MH dan Asisten II, Drs HM Ali MSi juga hadir Camat RKT, Satria Karsa SE bersama Perwakilan BPN, Mulyana SH MH serta Plt Kesbangpol, Ahmad Daswan SSos MM dan lainnya. Setelah itu, alat berat bergerak merobohkan penghalang atau portal didirikan masyarakat. Eksekusi, sempat tertunda kehadiran masyarakat sempat keberatan atas eksusi itu. Namun, setelah ada mediasi akhirnya pelaksanaan eksekusi bisa berjalan lancar hingga rampung. Pelaksanaan eksekusi ini, dikawal ketat personel Polres Prabumulih dan juga ada personel TNI. Setidaknya juga diback up, personel dari Polsek RKT. Panitera, Dharmawati SH menjelaskan, kalau PN hanya melaksanakan perintah undang-undang dalam pelaksanaan eksekusi lahan dalam rangka percepatan proyek strategis nasional. “Ekskusi ini terpaksa kita lakukan, karena admaning atau peringatan sudah dilakukan dua kali. Tidak diindahkan,” ujar Dharma, sapaan akrabnya. Soal sengketa di PN, kata dia, sejauh ini masih berproses atau berjalan. Uang ganti rugi lahan, sudah ada di PN dan dititipkan di BSI. “Setelah inkra atau damai, antara penggugat dan tergugat bersengketa baru bisa dicairkan,” terangnya. Karena, lahan proyek tol ini sudah menjadi hak negara. Artinya, surat kepemilikan lahan dimiliki masyarakat tidak sah. “Setelah pembacaan putusan PN, eksekusi lahan tol kita lakukan,” sebutnya. Terpisah, Kepala Desa Jungai, Iskandar Z mengatakan, mewakili masyarakat tidak berkeberatan dilakukan eksekusi lahan tol dan tidak berupa menghambat proyek tol. “Silakan eksekusi, tetapi penuhi tuntutan masyarakat. Salah satunya, PT HKI melakukan pemberian tali asih kepada pemilik lahan terkena lahan tol akan digarap,” pintanya. Kedua, sebut Kandar, meminta dipekerjakan anak-anak pemilik lahan ini di proyek tol. Akunya, terserah mau bekerja apa terpenting punya penghasilan. “Pasalnya, warga kita sangat dirugikan sela 2 tahun bersengketa. Lahan karet, tidak ada lagi dan penghasilan hilang. Ini harus menjadi perhatian penuh PT HKI,” terangnya. Tegasnya, kalau semua itu dipenuhi PT HKI. Ia mempersilahkan, penggarapan lahan tol tengah bersengketa ini dan tidak akan menghambat proyek strategis ini. “Silakan dikerjakan, kita selaku pemerintah dan juga wakil masyarakat memahami itu,” tandasnya. Perwakilan PT HKI, Syaiful menjelaskan, kalau pemberian tali asih akan segera dilakukan kepada pemilik lahan tanahnya digarap setelah pasca eksekusi lahan tol. “Iya, permintaan masyarakat kita penuhi. Salah satunya, soal tali asih akan kita berikan siang ini. Lahan telah eksekusi ini, akan segera kita kerjakan guna merampungkan proyek tol ini. Jaraknya, sekitar 1 KM,” bebernya. Demikian juga, permintaan dipekerjakan dalam proyek tol. PT HKI juga berupaya memenuhi, kata dia usulkan ke Kades Jungai nama-namanya. “Nanti akan kita proses, dan tidaklanjuti. Intinya, nama-nama itu akan kita pekerja di proyek tol ini,” jelasnya. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kajari, Roy Riady SH MH mengucapkan, terima kasih atas telah berjalan lancar dan tanpa kendala proses eksekusi lahan tol di Desa Jungai ini. “Terima kasih Pak Kades dan masyarakat, hingga kegiatan ini berlangsung aman dan damai. Tadi juga, sudah dilakukan mediasi hingga proses eksekusi bisa dilaksanakan sebaiknya,” pungkasnya. Lanjutnya, setelah proses eksekusi ini kegiatan pembangunan proyek tol merupakan proyek strategis nasional bisa dilanjutkan tanpa kendala. “Hingga akhir, selesai dan bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai jalan bebas hambatan,” tutupnya. (03)