PRABUMULIH.CO.ID - Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), A Daswan SSos MM, berharap bisa menertibkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak berizin di Prabumulih.
Menurut dia, ormas tidak terdaftar di Kesbangpol, sudah pasti tidak diakui keberadaannya. Karna menyalahi regulasi atau aturan ada, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan di Kota Nanas ini.
"Saat ini ada sekitar 37 organisasi masyarakat terdaftar. Masih aktif dan tidak apakah masih ada aktivitas, kita belum terkontrol. makanya insya allah dalam waktu dekat akan ditertibkan," jelasnya.
Langka awal akan dilakukan, menurut pria sebelumnya Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Sekdin Perkim) ini, akan meminta semua ormas agar melengkapi setiap dokumen menjadi syarat keberadaan ormas.
Setiap ormas melakukan kegiatan di Prabumulih, harus memenuhi persyaratan, aturan ada, terdaftar serta memiliki tujuan jelas. Dokumen harus dilengkapi pengurus ormas, diantaranya surat keterangan terdaftar. kalau berbadan hukum di Kemenkumham atau berbadan hukum lewat Kemendagri, serta memiliki kepengurusan, sekretariat program kerja dan kelengkapan-kelengkapan lainnya.
"Kami berharap semua pengurus ormas ada dapat melengkapi setiap dokumen dibutuhkan agar dapat melaksanakan kegiatan, dan keberadaannya memang diakui," ujarnya.
Lebih jauh pria ini menyampaikan, jika memang semuanya sudah terdata dan sudah ditertibkan. Dia berharap bisa melakukan kegiatan sosial atau apapun bentuknya nanti agar ormas bisa lebih terarah dan keberadaannya memang berdampak.
"Kita juga harus mengetahui tujuan berdirinya ormas dan aktivitasnya. Semoga rencana kegiatan kita agendakan dapat terealisasi sesuai harapan," harapnya. (05)