PALEMBANG - Empat dari 15 terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, tetap mengaku tidak pernah menerima jatah fee 16 paket proyek PUPR Kabupaten Muara Enim serta meminta bebas dari tuntutan pidana JPU KPK RI.
Mereka adalah Tjik Melan, Wiliam Husin, Faisal Anwar serta Elison. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Rabu 24 September 2022, para terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing saat menyampaikan duplik di ruang sidang Tipikor Palembang, yang pada intinya tidak sependapat dengan dalil tuntutan pidana JPU Kejagung RI. Ditemui usai pembacaan duplik, Taufik Chandra SH MH, penasihat terdakwa Wiliam Husin serta Faisal Anwar mengatakan ada beberapa poin tanggapan atas replik JPU KPK RI yg disampaikan pada sidang beberapa waktu lalu. "Pertama duplik yang kami sampaikan untuk mencari kebenaran materil, karena kami menilai faktanya dari keterangan saksi tidak ada kedua klien kami menerangkan adanya penerimaan uang sebagaimana dalil penuntut umum, hanya keterangan dari saksi Elvin MZ Muchtar," kata pengacara Husni Chandra. Dia menilai, keterangan dari saksi Elvin MZ Muchtar yang terlebih dahulu telah menjalani proses hukum dalam perkara ini, memberikan keterangan yang selalu berubah-ubah di persidangan. Menurutnya, hal inilah ada sebuah asumsi dari penuntut umum KPK RI yang memaksakan keyakinan untuk memperkuat majelis hakim saja, dalam memutuskan perkara bahwa kliennya akan tetap dinyatakan bersalah. "Kalau kita tetap pada keyakinan, bahwa klien kita harus dinyatakan bebas dari tuntutan JPU, karena faktanya tidak ada menerima uang sebagimana dalil dari penuntut umum," tukasnya. Berbeda dikatakan Abdurrahman Ratibi SH penasihat hukum terdakwa Elison yang mengatakan Duplik yang disampikan hanya meminta agar vonis nanti dapat diberikan keringanan hukuman. Diketahui, sebelumnya tiga terdakwa terdakwa Tijk Melan, Wiliam Husin serta Faisal Anwar, dituntut dengan pidana penjara lebih tinggi dari 12 terdakwa lainnya yakni dituntut JPU KPK RI dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara. Sementara 12 terdakwa lainnya diganjar JPU KPK RI dengan pidana penjara lebih rendah yakni 4 tahun penjara. JPU KPK RI menjerat terdakwa melanggar Pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI. (fdl)