PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi terkait segala bentuk perjudian, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH mengintruksikan jajarannya memberantas perjudian di Kota Nanas.
Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus perjudian di Perumahan Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (25/8) sekitar pukul 19.00 Wib.
Lokasi tersebut informasi sering dijadikan tempat perjudian dadu kuncang. Tim Gurita Polres Prabumulih langsung melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan Bandar alias BD dadu kuncang Hasan Rebi alias Sandek (50), warga Jalan Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
Kemudian juga diringkus Syahruddin (38), Warga Jalan Kemala Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Bakri Adi (50), warga Jalan Melati, Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Lalu, Suhendi (46), warga Jalan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Serta, Wiko Sabiling (41), warga Jalan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan para pelaku, didapat sejumlah barang bukti. Antara lain; empat buah dadu, satu buah alas dadu, satu buah alat goncang dadu, dan 10 buah lilin.
Kemudian, uang sebesar Rp 160 ribu. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam.
Usai penggerebekan, kelima pelaku judi dadu kuncang langsung dibawa ke Mapolres, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus perjudian di Bumi Seinggok Sepemuyian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Ada lima tersangka kita amankan, salah satunya BD dadu kuncang. Sejumlah barang telah kita kantongi, guna menjerat para pelaku,” terang Alita, Jumat, (26/8).
Kata Alita, para pelaku saat ini disidik Satreskrim Polres Prabumulih, pelaku bertindak sebagai BD dadu kuncang dijerat Pasal 303 ayat 1, ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun.
“Pelaku lain dijerat dengan Pasal 303 Bis ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara,” bebernya. Lanjut Alita, kasus ini terus dilidik dan dikembangkan di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Apalagi, sudah menjadi instruksi Kapolri segala bentuk perjudian harus diberantas,” pungkasnya. (*)