Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan sekaligus dipertimbangkan jika ingin melakukan pembayaran pajak online adalah memastikan bahwa aplikasi tersebut resmi dan aman. Aplikasi yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak tentunya lebih aman dan resmi sehingga terhindar dari penipuan.
Lalu bagaimana cara pembayaran pajak online? Hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan masuk ke laman DJP online pajak resmi. Kemudian wajib pajak bisa memasukkan nomor pokok wajib pajak sekalian dengan password. Tidak lupa untuk memasukkan kode keamanan yang biasanya digunakan untuk login.
Langkah selanjutnya, Anda bisa masuk ke menu e-Billing system dan menu SSE untuk di isi. Selanjutnya, Anda sebagai wajib pajak akan mendapatkan formulir SSE dan harus diisi. Selanjutnya data wajib pajak akan terisi dengan otomatis termasuk jumlah setoran pajak yang harus dibayarkan.
Setelah pengisian selesai, Anda perlu menyimpan data tersebut dan memilih pada opsi kode billing lalu cetak. Apabila sudah mendapatkan kode billing maka selanjutnya adalah membayarkan pajak yang telah ditentukan sesuai dengan data yang diberikan.
Pembayaran pajak online bisa menggunakan akun bank, kantor pos, ataupun ATM yang dimiliki oleh wajib pajak. Akan lebih mudah jika menggunakan internet banking jika wajib pajak memilikinya. Setelah pembayaran selesai maka wajib pajak sudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
Kesulitan Melakukan Pembayaran Pajak Online
Ada beberapa kesulitan yang menjadi alasan mengapa banyak wajib pajak mangkir dari kewajibannya. Mulai dari proses pembayaran yang rumit dan memakan waktu banyak. Kemudian ada pula laporan pembayaran pajak yang tidak terintegrasi sehingga menyulitkan wajib pajak.
Kesulitan lain yang kemungkinan ditemukan saat pembayaran pajak online adalah kurangnya informasi akan peraturan pajak yang terbaru. Seperti yang diketahui bahwa pajak memiliki peraturan yang seringkali berubah. Sehingga cukup menyulitkan bagi wajib pajak yang tidak tahu menahu terkait peraturan terbaru
Selanjutnya adalah kekhawatiran wajib pajak terkait bukti laporan pajak yang tidak sesuai dengan aturan dari DJP. Bahkan kekhawatiran jika laporan pajak yang dikirimkan tidak terlaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Pembayaran pajak online memang harus dilakukan secara hati-hati meski terbilang lebih mudah. Salah satu kemudahan pembayaran pajak secara online dihadirkan oleh Klikpajak by Mekari. Pembayaran pajak akan lebih cepat, mudah, dan aman dengan Klikpajak by Mekari.
Banyak fitur yang disediakan oleh aplikasi ini dan tentunya setiap fitur memiliki fungsi masing-masing. Perlu Anda ketahui bahwa Klikpajak by Mekari merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat menerbitkan kode Billing valid. Sehingga wajib pajak bisa menggunakan aplikasi ini untuk pembayaran pajak online.
Anda bisa menggunakan aplikasi ini untuk melakukan pembayaran pajak badan maupun pribadi. Bahkan beberapa jenis pajak juga sudah terintegrasi dengan Klikpajak by Mekari seperti PPN dan PPh entah badan maupun pribadi. Ada pula arsip pajak yang dapat digunakan sebagai penyimpanan riwayat pembayaran pajak
Klikpajak juga menjadi solusi perpajakan yang mudah digunakan dan diandalkan untuk setiap pembayaran pajak. Bahkan setiap fitur yang disediakan juga terus dikembangan dan lebih memudahkan penggunanya. Dengan menggunakan Klikpajak by Mekari, pengguna bisa membuat kode billing secara gratis.
Perlu diketahui bahwa kode billing merupakan kode yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak. Sehingga jika tidak ada kode billing maka tidak bisa membayarkan pajak secara online. Tidak hanya itu saja, Klikpajak juga menerbitkan kode billing untuk semua jenis kode akun pajak. Dengan begitu, wajib pajak bisa membayarkan pajak badan ataupun pajak pribadi.
Kemudahan pembayaran pajak secara online bisa didapatkan jika menggunakan Klikpajak by Mekari. Aplikasi ini memudahkan pengguna karena tampilan yang sederhana namun menyuguhkan banyak fitur menarik. Selain terintegrasi dan terjamin aman, aplikasi ini juga akan memastikan semua data yang tersimpan tidak akan tersebar sehingga bersifat kerahasiaan. (*)