PT Palembang Kurangi Hukuman Alex Noerdin

Kamis 08-09-2022,15:21 WIB

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang terjerat kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.

PT Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, yang mana sebelumnya telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin 12 tahun penjara menjadi pidana 9 tahun penjara.

"Benar, Rabu sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH saat dihubungi SUMEKS.CO, Kamis 8 September 2022.

Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 12 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut dengan pidana 20 tahun penjara.

Oleh majelis hakim Tipikor Palembang, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Muddai Madang dengan pidana 12 tahun penjara, dan Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan 11 tahun penjara. (sumeks.co)



 

Tags :
Kategori :

Terkait