Kedua tersangka diamankan pada saat membawa pipa yang dicuri di jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kota Prabumulih.
Dari tangan kedua tersangka petugas kepolisian berhasil mengamankan pipa empat inci yang dipotong menjadi tujuh bagian.
Hasil dari interogasi petugas, kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak sepuluh kali dengan cara bergantian memotong pipa.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH melalui Kanit Pidum IPTU Sardinata SH membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*)
Kategori :