Sidang Kasus Pakaian Lansia, Kajari Prabumulih Turun Gunung

Selasa 11-10-2022,14:27 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH MH turun gunung langsung sebagai jaksa, menangani sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi markup pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun anggaran 2021, Selasa 11 Oktober 2022.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa tiga tersangka sekaligus yakni terdakwa Birendra Khadafi adalah ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih; terdakwa Darmansyah adalah selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti sebagai pelaksana kegiatan; dan Joko Arif selaku Lurah Gunung Ibul Barat.

Pemeriksaan perkara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Kejari Prabumulih menghadirkan ahli di dalam ruang sidang utama PN Palembang, diantaranya ahli dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia bernama Redma Gita Wiraswasta ST, di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH.

Dipimpin langsung Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, ahli Redma Gita di persidangan dicecar perihal kualitas dan kuantitas seragam olahraga lansia sebagaimana yang di dakwaan oleh JPU terhadap tiga terdakwa, yang hadir di dalam ruang sidang.

Menurut ahli Redma Gita, berdasarkan laporan uji bahan kain seragam olahraga untuk lansia memang ada penurunan kualitas bahan dari kontrak  pengadaan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

 

"Berdasarkan laporan uji kain oleh dinas kami menemukan adanya penurunan kualitas bahan kain seragam, di antara perubahan ukuran cuci standarnya 1,5 persen maksimal 2 prsen, namun saat dites menjadi 3 persen ada penurunan kualitas tahan cuci," kata ahli Redma Gita di persidangan.

Dari pengetesan uji kain itu, lanjut Redma Gita nilai 3 persen itu sudah tidak memenuhi spesifikasi kontrak pengadaan.

Sementara dari sisi harga, ahli merincikan untuk biaya bahan seragam tersebut Rp20 ribu, sablon Rp20 ribu, upah jahit Rp7 ribu sehingga untuk satu pcs pakaian baju olahraga saja berkisar Rp47 ribu, untuk celana olahraga Rp18 ribu, sablon Rp10 ribu, upah jahit Rp7 ribu jadi untuk celana Rp35 ribu, sehingga total seragam itu Rp82 ribu.

"Nilai seragam Rp82 ribu itu belum termasuk profit dari konveksi, jadi katakanlah perseragam itu nilai jualnya hanya Rp90 ribu bukan Rp230 ribu sebagaimana kontrak pengadaan, dan itu kemahalan," tukasnya.

 

 

 

Selain menghadirkan ahli dari pihak asosiasi garmen, JPU Kejari Prabumulih juga menghadirkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai ahli audit perhitungan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan ahli Inspektorat Provinsi Sumsel.(*)

 

Kategori :