PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Untuk pencairan dana Desa tahap ke III sudah bisa dilakukan pengajuan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Prabumulih.
Hal itu dikatakan Kepala BPMPD Kota Prabumulih, A Fauzan Akmal S STP MM saat diwawancarai di kantornya.
"Untuk dana Desa tahap ke III sudah ada Desa yang melakukan pengajuan yaitu Desa Sinar Rambang. Untuk sebelas Desa lainnya mungkin menyusul," bebernya.
Lebih lanjut ia mengatakan sudah ada beberapa Desa yang sudah mengajukan untuk BLT. "Di Karang Bindu ada beberapa Desa yang mengajukan untuk BLT bulan 10, 11 dan 12," katanya.
"Kalau dana Desa terbagi dua, ada yang reguler dan ada yang nonreguler, nonreguler itu seperti BLT, sehingga dana Desa tidak terganggu" ucap Fauzan.
Masih dikatakan Fauzan, untuk dana Desa tahap III ada yang BLT ada juga yang non BLT. "Untuk yang BLT walaupun belum mengajukan regurer namun bisa diambil, lain dengan yang tahap II sekarang sudah dipisah," pungkasnya.
Sedangkan untuk dua Desa yang sedang mengadakan Pilkades akan melakukan pengajuan ke Dinas BPMPD setelah Pilkades. "Untuk dua Desa mungkin dia akan menghabiskan Pilkades ini dulu," jelasnya.
Untuk dana Desa bagi Desa yang sedang melakukan Pilkades anggaran dana Desa sendiri tidak terganggu.(*)