Pakai DD untuk Pribadi, Kades

Kamis 27-10-2022,12:57 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Agar penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tak menyimpang, seperti yang dilakukan mantan Kepala Desa Karangan. Inspektorat Kota Prabumulih terus melakukan pemantauan terhadap 12 desa yang ada di Kota Prabumulih.

  "Ini sudah kami pantau terus, kemarin kami kumpulkan jangan sampai terjadi yang seperti pak Salyadi (mantan kades karangan,red)," kata Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM.   Dikatakan Indra, bila nantinya ada kades yang "menyimpang" yakni tidak menggunakan Dana Desa sesuai peruntukan. Pihaknya akan menyerahkan hal itu ke APH (Aparat Penegak Hukum). "Kalau masih bisa diatasi kita atasi tapi kalau mereka memang tidak bisa diatasi istilahnya Desa ini ngeyel tidak bisa bekerjasama dan ngotot merasa benar mohon maaf, kita akan melapor ke pimpinan dalam hal ini Wali Kota dan akan kita serahkan ke APH begitupun dinas lain jangan sampai keuangan negara digunakan tidak sesuai peruntukan," jelasnya.   BACA JUGA:Baru Satu Desa Ajukan Pencairan DD Tahap III   Disinggung mengenai dua desa yang melaksanakan Pilkades, yakni Talang Batu dan Rambang Senuling apakah inspektorat melakukan pengawasan ekstra. "Kami itu istilahkan tidak dimana mana tapi ada di mana-mana, tetap kami pantau kami sudah mengirim utusan," tukasnya.   Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto SPd mengembalikan kerugian negara, hasil audit pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Prabumulih.   BACA JUGA:Syarat Lengkap, Wako Usul Pembangunan PEP Akamigas di Prabumulih   Dari hasil audit, pada Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 263,316 juta pengelolaan Dana Desa ( DD) dilakukan Mantan Kades Karangan.   Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dalam melaksanakan fungsi pengawasan di lingkungan Pemkot, akhirnya Salyadi Susanto mengembalikan kerugian Negara secara bertahap.   Awalnya, disetorkan ke kas desa sebesar Rp 50 juta pada April 2022. Lalu, September 2022 mengembalikan lagi Rp 40 juta. 20 hari kemudian, Rp 100 juta. Terakhir, Kamis, (20/10/2022) dilunasi Rp 73,316 juta.(*)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini