PRABUMULIHPOS.CO.ID - Tiga terdakwa korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021 senilai Rp480 juta, terancam mendekam lama di penjara.
Pasalnya, ketiga terdakwa itu yakni Birendra Khadafi ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih, terdakwa Darmansyah adalah pihak swasta pelaksana kegiatan CV Hutama Mukti, serta Joko Arif selaku Lurah Gunung Ibul Barat, Selasa (1/11/2022) dituntut oleh JPU Kejari Prabumulih dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, JPU Elfina SH menjerat keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam hal ini memperkaya terdakwa Darmansyah sebesar Rp480 juta.JPU Tuntut 3 Terdakwa Pakaian Lansia 5 Tahun Penjara
Selasa 01-11-2022,15:51 WIB
Editor : Gun
Kategori :