Melawan dan Hendak Melukai Petugas, Pelaku Curanmor ini Ditembak

Minggu 04-12-2022,13:14 WIB
Reporter : Anggi Perkasa

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Cambai, sedangkan untuk AR akan kita terus kejar dan sudah masuk dalam daftar buku hitam kita (DPO,red)," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait