Balita Bakal Mendapatkan Bantuan 750 Ribu, Apakah Anak Anda Termasuk?

Senin 12-12-2022,09:58 WIB
Editor : Anggi Perkasa

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Pemerintah akan mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH Balita sebesar Rp 750.000 pada bulan ini (Desember).

Diketahui, bantuan sosial atau Bansos  PKH Balita sebesar 750.000 ini diberikan bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dan jumlah penduduk miskin.

Selain itu, Bansos  PKH Balita 750 ribu dimaksudkan untuk menaikkan Indeks Pertumbuhan Manusia (IPM).

Lalu apakah semua balita mendapatkan bansos? Tentu tidak. Bahwa tidak semua  balita berhak mendapatkan bantuan sosial  PKH.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PrabumulihPos.co.id, kalau bantuan hanya tersedia bagi mereka yang memenuhi prasyarat.

Lalu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial  PKH untuk  balita? Berikut spesifikasinya:

1.  1.  Satu keluarga berhak mendapatkan bantuan sosial sampai dengan anak kedua.

2.  2.  Anak kecil (0–6).

3.  3.  Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial terdapat data KTP atau KK orang tua anak yang terdaftar.

4.  4.  Tidak menerima bentuk bantuan sosial lainnya yang disponsori pemerintah.

5.  5.  Berasal dari keluarga kurang mampu atau lemah.

Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui daftar Penerima Bantuan Sosial  PKH Balita 2022: silahkahkan siapkan data referensi (KK dan KTP) yang akan digunakan.

Kemudian siapkan perangkat Android atau smartphone yang terkoneksi internet. Selanjutnya isi dan lengkapi isian data dengan klik URL resmi Kemensos di Cekbansos.kemensos.go.id.

Nanti Jenis  bansos, nama penerima, dan jadwal pembayaran semuanya ditampilkan di situs cek  bansos ini. (*)

Kategori :