Ini Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya

Selasa 20-12-2022,10:06 WIB
Reporter : Anggi Perkasa

2. Isi data diri.

3. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen.

4. Cek kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

5. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

6. Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait