Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Calon Penumpang Wajib Tau

Selasa 20-12-2022,12:23 WIB
Editor : Eka

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Menghadapi libur natal dan tahun baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang merilis aturan baru atau syarat naik kereta api jarak jauh.

Kepada wartawan, Aida Suryanti, Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang mengungkapkan aturan baru ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/ 3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

BACA JUGA:Ini Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya

Menurutnya, persyaratan melakukan perjalanan bagi penumpang kereta api berdasarkan usia.

Dikutip dari   SUMEKS.CO , b erikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dimaksud :

1. Usia 18 tahun ke atas

    Wajib vaksin ketiga (booster) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun

    Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri dan tidak wajib vaksin. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun

    Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Aida Suryanti menghimbau kepada calon penumpang kereta api mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Jelang Natal, Kapolres Prabumulih Tinjau Pengamanan Gereja

"Ini tujuannya, untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat," ujarnya.

Terkait dengan syarat melakukan perjalanan ini, apabila masyarakat kurang jelas, silahkan menghubungi melalui Contact Center KAI 121 atau WhatsApp  081112111121(*)

 

Kategori :