PRABUMULIHPOS.CO.ID – Menghadapi libur natal dan tahun baru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang merilis aturan baru atau syarat naik kereta api jarak jauh.
Kepada wartawan, Aida Suryanti, Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang mengungkapkan aturan baru ini sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/ 3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. BACA JUGA:Ini Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya Menurutnya, persyaratan melakukan perjalanan bagi penumpang kereta api berdasarkan usia. Dikutip dari SUMEKS.CO , b erikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dimaksud : 1. Usia 18 tahun ke atas-
Wajib vaksin ketiga (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
-
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri dan tidak wajib vaksin.
Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan.
-
Wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.