PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ketidakpastian akan nasib Pegawai Harian Lepas (PHL) di Kota Prabumulih akhirnya terjawab.
Penerima Kota (Pemkot) Prabumulih akan kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) kontrak kerja PHL.
BACA JUGA:Curi Motor untuk Modal Tahun Baru, Pria ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Ubah Nota Belanja, Pegawai Toko ini Rugikan Bos Rp 14 Juta
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dihadapan ribuan PHL dan ASN saat apel pagi Senin lalu.
Penegasan itu kembali disampaikan oleh Sekertaris Daerah Elman ST kepada wartawan.
BACA JUGA:10 Game Slot Penghasil Uang Langsung Ke Rekening Tanpa Top Up
BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Uang JUTAAN dari Snack Video, Bisa Sambil Tiduran
Dikatakan Elman dalam perpanjangan SK nantinya, akan dilakukan secara bertahap. "Akan dilakukan penandatanganan SK secara bergiliran," ucapnya.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh PHL ungkap Elman yakni surat pengantar dari OPD masing-masing. Kemudian Permohonan. "Dibuat langsung oleh PHL sesuai dengan format yang telah ditetapkan," tuturnya.
Kemudian, SK terakhir PHL yang telah dilegalisir. "SK terakhir merupakan SK tahun 2021 yang dikeluarkan BKPSDM," tukasnya.(*)