Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Usai PPKM Dicabut

Jumat 06-01-2023,06:25 WIB
Editor : Anggi Perkasa

4. PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

6. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri kecuali dari kewajiban program

7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima program vaksinasi, kecuali untuk syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib mengembalikan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau belum dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9.Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika melarangan.

Syarat naik kereta api jarak jauh:

1. Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

2. Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

3. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

5. Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

6. Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait