Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Berlaku, Begini Aturannya

Sabtu 07-01-2023,16:29 WIB
Editor : al azhar

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID -  Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolongan SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua pada tahun ini.

Kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan itu sendiri tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Pengguna Narkoba Menurut Kapolda Sumsel

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip dari jpnn.com, Sabtu 7 Januari 2023.

Korlantas Polri menurut Yusri, telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

BACA JUGA:Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023 yang Bakal Dibuka, Link Resmi Pendaftaran Bisa Dibuka Disini

Diketahui, kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina Buka Lowongan Kerja di RANS Entertainment, Ini Syaratnya

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri.

Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2. “Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

BACA JUGA:Ini Permintaan Mendikbudristek kepada Kepala Daerah, Sangat Serius & Mendesak!

Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge, tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, target ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

BACA JUGA:Main Tiktok Bisa Dapat DANA Gratis Jutaan, Ternyata Begini Caranya

BACA JUGA:Hanya Modal Ponsel, Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp500 Ribu

Yusri menjelaskan, karena baru ada 32 unit, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

Hal ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah. “Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” kata Yusri.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

 “Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,” katanya lagi.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru?, KPK Pastikan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim Ada Kaitan dengan Eksekutif

 Tujuan Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021.

Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor. Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

BACA JUGA:Cuma Modal ‘Tap’ Dapat Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu, Langsung Cair

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Ini Bisa Dapatkan Rp750.000, Terbukti Membayar

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar. Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda. Kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan moge Harley Davidson tidaklah sama. (*)

Kategori :