Gadaikan Motor Pinjaman, Pelaku Dijemput Polisi Dirumahnya

Senin 09-01-2023,07:56 WIB
Reporter : Anggi Perkasa
Editor : Anggi Perkasa

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Joli Saputra (29) warga jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini dijemput Polisi di rumahnya, Minggu (08/01) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.

Joli ditangkap karna telah menggadaikan motor honda Supra milik orang ke daerah Pali sebesar Rp 2.000.000.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan karna adanya laporan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, menurut laporan korban sepeda motor miliknya dibawa lari oleh pelaku," katanya, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Satu Keluarga Pesta Sabu Digerebek Polisi

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam motor korbannya untuk membeli bensin milik pelaku yang sedang habis bensin.

"Namun, pelaku tidak memulangkan motor korban malah digadaikan kepada inisial A di Kabupaten Pali," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait