PRABUMULIHPOS.CO.ID - Agar masyarakat, mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) tengah membuat aturan baru.
Aturan yang masih dalam proses tersebut, bertujuan agar penggunaan BBM subsidi tepat sasaran.
Dimana nantinya, penggunaan BBM bersubsidi di Indonesia hanya akan menyasar pada pihak yang memang berhak.
BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA gratis, Terbukti Membayar dan Terdaftar di OJK
BACA JUGA:Terlalu Sering Menyeruput Kopi, Ini Efeknya Bagi Kesehatan
Dilansir dari fajar.co.id aturan tersebut merupakan Revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan.
BACA JUGA:Gadaikan Motor Pinjaman, Pelaku Dijemput Polisi Dirumahnya
Pembeli atau konsumen nantinya hanya bisa mendapat minyak BBM dengan aplikasi MyPertamina.
“Diharapkan dengan itu (pembelian sistem digital/IT) tidak bisa lagi orang bermain-main, contohya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi,” sebut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
BACA JUGA:Ini Kuota Haji Indonesia 2023, Tak Ada Lagi Pembatasan Usia
BACA JUGA:Jembatan Musi III Sulit Terwujud, Ini Masalahnya
Dilanjutkan, dengan sistem digital tersebut. Orang yang akan membeli BBM tak lagi keliling membeli BBM ke SPBU lain.
“Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code, tidak bisa lagi keliling dari SPBU satu ke SPBU lain, jika kuotanya (BBM Subsidi untuk kendaraan) sudah habis,” lanjutnya.(*)