Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftara hingga pencairan Saldo DANA gratis dari mengisis survey.
1. Buka Situs Web
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka website Survimo, website ini merupakan pertukaran riset pasar global. Berdiri pada tahun 2014 dan hingga kini masih tetap eksis.
Survimo telah berhasil melaksanakan survey daring dengan jumlah jutaan orang. Jawaban survei yang dikumpulkan akan membantu dalam pembuatan produk serta layanan agar lebih baik.
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair, Cobain Yuk Sekarang
Bagi para pebisnis, survei merupakan kunci di dalam mengambil sebuah keputusan bisnis pada sebagian perusahaan. Sehingga survei yang kamu isi akan sangat berharga, dan kamu layak mendapatkan komisi
2. Daftarkan Diri
Isi data diri kamu, seperti email, kata sandi, tanggal lahir, dan kode pos. Setelah itu centang menerima ketentuan pengguna dan kebijakan privasi lalu kirim.
3. Mengisi Survei
Banyak sekali survei yang tersedia dan beragam. Mulai dari survei tentang rumah, pekerjaan, otomotif, elektronik, hobi dan ketertarikan, liburan, media, makanan dan minuman, riset, komputer dan video game, rokok dan tembakau, edukasi, etnis, kesehatan, ibu dan bayi, dan lokasi.
BACA JUGA:Inilah Cara Baru dan Paling Update Dapat Saldo DANA Gratis di 2023
Ketika kamu sudah mengeklik survei, maka link survei akan dikirim melalui email. Setelah itu kalian tinggal mengekliknya dan mengisi survei. Selanjutnya kamu bisa bebas memilih survei yang ingin kamu isi, sesuai dengan hobi dan kesukaan masing-masing.
4. Penarikan Reward
Cara penarikannya tinggal klik dibagian Rewards. Metode pembayaran bisa melalui VISA, Amazon, Gcodes, GifrCardPass, Paypal, dan The Global Gift Card. Saya menyarankan untuk metode pembayaran menggunakan PayPal yang kemudian bisa ditransfer ke saldo DANA untuk memudahkan penarikan.
BACA JUGA:Dapatkan Rp700.000 dari Aplikasi Ini, Terbukti Membayar
BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA gratis, Terbukti Membayar dan Terdaftar di OJK