PRABUMULIHPOS.CO.ID- Jika selamalama ini tunjangan profesi guru (TPG), hanya diberikan kepada para guru yang sudah memiliki sertifikat TPG atau sertifkasi. Sedangkan mereka para guru yang belum melakukan sertifikasi, meski sudah mengajar bertahun-tahun lamanya, belum bisa mendapatkannya.
BACA JUGA:Ini Info Terbaru Tentang Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara Wajib Tahu
Namun, kali pemerintah kembali menunjukkan keberpihakan kepada guru mkn sertifikasi. Selama ini, guru non sertifikasi tidak bisa mendapatkan tpg tersebut karena terkendala aturan dalam UU Sisdiknas yang lama, yang menekankan bahwa, tunjangan profesi bisa diberikan kepada guru jika sudah melakukan sertifikasi.
BACA JUGA:Ini Tahapan untuk Jadi Calon Guru Penggerak, Guru Wajib Tahu
Sementara bagi mereka yang belum sertifikasi padahal sudah mengajar tahunan, karena ada sesuatu belum bisa ikut sertfikasi, terpaksa harus gigit jari.
Namun kini, mereka menemukan harapan baru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) saat ini dalam proses menyempurnakan Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas yang baru.
BACA JUGA:Jarang Berobat, Apakah Iuran KIS BPJS Kesehatan Bisa di Cairkan?
Nah slah satu poin penting dalam RUU ini adalah, pemberian tunjangan profesi kepada guru yang belum sertifikasi. Kemendikbud mengapresiasi para pemangku kepentingan pendidikan yang terus bersinergi dalam memastikan kesejahteraan guru di seluruh pelosok tanah air terjamin baik.
BACA JUGA:Ini 15 Provinsi dengan Akses Hunian Layak Terendah Nasional, Sumsel Ada Diposisi?
Dikturif dari berbagai sumber, dalam RUU Sisdikanas, Kemendikbudristek berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi
BACA JUGA:Bansos Januari 2023 dari Pemerintah Segera Cair Sebesar Rp3.500.000. Berikut Caranya
Karna berdasarkan visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2022, yaitu mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru (supply & demand) secara kuantitas dan kualitas. Sedangkan RUU Sisdiknas, merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.
BACA JUGA:Lagi, Aksi Pencurian Dilakukan Warga Pali, Polisi Kejar Pelaku ke Daerah Pali
RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tabrakan Sepeda Motor, Satu Dikabarkan Meninggal Dunia