DPR Beri Lampu Hijau, Terkait Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Rabu 18-01-2023,08:24 WIB
Editor : ramli

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Keinginan dan tuntutan ribuan kepala desa (Kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode sepertinya bakal terwujud.

BACA JUGA:Kades di Prabumulih Setuju Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun, Ikut Demo ke Jakarta?

Itu setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saat bertemu dengan perwakilan kepala desa atau kades yang berunjuk rasa di depan gedung Parlemen, Selasa 17 Januari 2023 kemarin.

"Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui," kata Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Datangi Kantor DPR RI, Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

Muhammad Toha mengeklaim seluruh fraksi di parlemen setuju dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (revisi UU Desa) soal masa jabatan kepala desa atau kades.

Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu kata dia, diperoleh setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan gedung parlemen.

BACA JUGA:Kejari Kembalikan Berkas Dugaan Dana Pangkul Ke Polres, Ternyata Ada 2 Tersangka

Namun kata dia, DPR masih menunggu sikap pemerintah soal revisi UU Desa. Jika revisi berjalan mulus, masa jabatan kades bakal diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun tiap periodenya.

Hal itu sesuai dengan tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.

"Tinggal tunggu pemerintah, ya. Harus dua-duanya, kan, DPR sama pemerintah. Nah, kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan," ucap Toha.

BACA JUGA:Bikin Heboh, Video Setengah Bugil Mirip Oknum Anggota Dewan

BACA JUGA:Ini 11 Desa di Musi Rawas Terkena Proyek Tol Palembang - Bengkulu

 Pasal 39 UU Desa menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (*)

Kategori :