PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Larangan Organ Tunggal oleh Kapolda Sumsel, agar tak memutar musik remix masih belum dipatuhi oleh sebagian masyarakat Kota Prabumulih.
Buktinya, beberapa waktu lalu pihak Kepolisian Polres Prabumulih, membubarkan pesta hajatan yang memutar musik remix di Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur dan Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat.
Nah, agar tak lagi terulang sejumlah Camat di Kota Prabumulih mengingatkan warga untuk mematuhi aturan tersebut.
"Saya sudah sering menghimbau saat menghadiri undangan sedekah atau hajatan. Agar tidak melaksanakan OT remix," kata Camat Prabumulih Utara Jeri Saputra SE MSi, Sabtu 28 Januar 2023.
BACA JUGA:Ini Hal Yang Perlu Dilakukan Agar Pembelajaran Lebih Bermakna
Dikatakan Jeri, pagelaran OT remix tak jarang memancing keributan. "Alasannya selain menganggu ketenangan warga. Juga sering terjadi keributan atau bentrok karena musik remix," tuturnya.
BACA JUGA:Produksi Dua Sumur Lembak Pertamina EP Prabumulih Lebihi Target
Senada disampaikan Camat Prabumulih Barat Edi Suanto SH MH. "Diharapkan kepada warga Kecamatan Prabumulih Barat yang ingin melaksanakan jajaran tidak mengadakan OT dimalam hari, apalagi diiringi musik remix. Hal itu untuk menghindari yang tak diinginkan," imbaunya.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Tanpa Izin
Adapun Kecamatan Prabumulih Barat meliputi, Desa Tanjung Telang, Kelurahan Muntang Tapus, Kelurahan Patih Galung, Kelurahan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat dan Kelurahan Prabumulih.
Salah satu tokoh pemuda Kelurahan Payuputat Daud Zen, mendukung larangan pagelaran OT disertai remix. "Sangat setuju sekali, karena banyak memancing hal negatif," tukasnya.
Untuk diketahui, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Albertus R Wibowo melarang acara orgen tunggal di Sumsel dilarang putar musik remix.
Bukan tanpa alasan, menurut Kapolda Sumsel musik remix memancing pengedar narkoba dan pengguna narkoba untuk bertransaksi narkoba.(*)