Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.
BACA JUGA:Tinjau Proyek IPAL, Wagub Sumsel : Masyarakat Palembang Bakal Nikmati Lingkungan Bersih Tak Tercemar
“Selain memiliki sertifikat, kita juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya. (*)