Suami di Kota Prabumulih Lempar Panci Berisi Sayur Panas ke Istri, Nasibnya Berujung Bui

Minggu 05-02-2023,07:46 WIB
Reporter : Tedy San Chester

BACA JUGA:Modus Beli Mobil, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH membenarkan telah mengamankan pelaku.

 

"Suaminya sudah kita amankan. Sudah kita bawa ke Mapolres Prabumulih, berikut barang bukti berupa buku nikah, "ujarnya, Sabtu 4 Januari 2023.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Dani Rahmat dijerat dengan pasal 44 undang-undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

BACA JUGA:17 Kali Beraksi, Empat Sekawan Spesial Ranmor Masuk Bui

"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Kategori :