BACA JUGA:Modus Beli Mobil, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH membenarkan telah mengamankan pelaku.
"Suaminya sudah kita amankan. Sudah kita bawa ke Mapolres Prabumulih, berikut barang bukti berupa buku nikah, "ujarnya, Sabtu 4 Januari 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Dani Rahmat dijerat dengan pasal 44 undang-undang no 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
BACA JUGA:17 Kali Beraksi, Empat Sekawan Spesial Ranmor Masuk Bui
"Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tukasnya.(*)