PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Mantan sekertaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kamis 9 Februari 2023.
Tersangka atas nama Ir H Iriadi MS, yang tak lain merupakan pejabat yang menerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2017-2018.
"Tersangka IAI sudah pernah diperiksa sebagai saksi, pada Kamis 7 Juli 2022 dan pada hari ini Kamis 9 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsud, M Arsyad SH.
BACA JUGA:Ngapel ke Rumah Pacar Sambil Marah, Pria di Kota Prabumulih Cakar dan Tendang Pacarnya 3 Kali
Sementara pasal yang disangkakan terhadap mantan Sekretaris Bawaslu tersebut yakni Pasa 2 ayat 1 atau Pasa 3 atau Paasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999.
"Sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan Undang-Undang Ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasa 64 ayat 1 KUHP," terangnya.
Dikatakannya berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Sumsel, jumlah kerugian negara sebesar Rp1,8 M.
"Tersangka ditahan, penahanan selama 20 hari. Penahanannya dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih," pungkasnya.(*)