pertamaYang menjadi urgensi mendasar dari pengusulan Ranperda ini selain ketentuan dari peraturan yang ada adalah terjadi dinamika pembangunan sesuai kebijakan nasional, kebijakan provinsi serta kebijakan kabupaten/kota yang telah berkembang/berubah selama 5 tahun sejak ditetapkannya Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumsel 2016-2036.
BACA JUGA:Geger Dugaan Kasus Sodomi di Kota Prabumulih, Pelaku Oknum Guru Les
Selanjutnya Mengakomodir Kebijakan strategis Ranperda terutama Proyek Strategis Nasional (PSN), perubahan Peraturan perundang- perubahan administrasi terutama pemekaran kecamatan dan kelurahan maupun desa, sebagai contoh pembangunan strategisn asional seperti jalan Tol, jalan Provinsi antara Sekayu menuju Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kelistrikan seperti pembangunan SUTT 500 Kv Muara Enim Aur duri Jambi, mengakomodir pembangunan
BACA JUGA:Sungguh Tega, Pria di Kota Prabumulih Cabuli Balita
Pelabuhan Baru Pelabuhan Palembang, Perubahan Kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri KehutananNomor 6600 Tahun 2021.
Setelah penyampaian jawaban dilakukan Wakil Gubernur Sumsel, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan pansus. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Sumsel Ir. SA.Supriono. (*)