PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dinilai terbukti korupsi renovasi gedung Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Therapy tahun 2017, mantan Dirut PT Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin diganjar hukuman 5,5 penjara.
BACA JUGA:KPK Kembali Geledah Kantor PT SMS Selain Augie Bunyamin, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH dalam sidang yang digelar Selasa 28 Februari 2023, juga menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Tohir sebagai pelaksana kegiatan dari PT. Palcon Indonesia. Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, terutama terkait jerat pasal, yang mana sebelumnya menuntut agar keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi. BACA JUGA:Heri Amalindo Ungkap Keseriusannya Ikut Pilgub Sumsel 2024 Kedua terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, majelis hakim menghukum dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar, dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara jika tidak sanggup membayar. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukum kompak menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari menentukan sikap terima atau banding. BACA JUGA:Prinsip tak Lagi Sejalan, Aldilla Jelita Sudah Tidak Sanggup Bareng Indra Bekti Lagi? Sebelumnya, terdakwa Augie Bunyamin serta Ahmad Tohir sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana pokok masing-masing selama 8 tahun penjara. Keduanya dinilai JPU Kejati Sumsel, telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya diri orang lain, yakni terdakwa Ahmad Tohir sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, hingga menyebabkan kerugian negara Rp3,6 miliar dari nilai pagu anggaran Rp37 miliar. BACA JUGA:5 Korban Tewas Kecelakaan di Segayam Dimakamkan Dalam Satu Liang Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana tambahan, berupa wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak sanggu membayar maka diganti pidana tambahan selama 4 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 milyar. BACA JUGA:Lima Kali Sodomi Anak Dibawah Umur, Pria di Sukajadi Diringkus Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 persen dari 48 persen hasil pengerjaan yang dilaporkan para terdakwa hingga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar. (*)Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun Penjara
Selasa 28-02-2023,19:01 WIB
Editor : ramli
Kategori :
Terkait
Selasa 28-02-2023,19:01 WIB
Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun Penjara
Terpopuler
Senin 24-08-2026,18:00 WIB
5 Manfaat Minum Kopi Hitam Tanpa Gula, Bukan Sekadar Penghilang Kantuk
Senin 24-08-2026,16:30 WIB
Sumur Gali vs Sumur Bor, Mana yang Lebih Cocok untuk Rumah Anda?
Senin 24-08-2026,12:13 WIB
5 HP Android Tahan Banting 2026, Cocok untuk Kerja Lapangan dan Aktivitas Outdoor
Senin 24-08-2026,15:00 WIB
5 Smartwatch AMOLED di Bawah Rp500 Ribu, Bisa Terima Notifikasi WhatsApp
Senin 24-08-2026,14:07 WIB
Tekab 11 Polres Prabumulih Bongkar Pencurian Pipa Pertamina, 3 Pelaku Diciduk
Terkini
Selasa 25-08-2026,10:30 WIB
7 HP POCO Gaming 2026 Sesuai Budget, dari Murah hingga Flagship
Selasa 25-08-2026,10:00 WIB
Spesifikasi Lengkap Kawasaki W175 ABS 2026, Motor Retro dengan ABS dan Fuel Injection
Selasa 25-08-2026,09:30 WIB
Samsung Galaxy Watch Ultra2 Resmi Hadir, Bawa Baterai 800 mAh dan Layar 5.000 Nits
Selasa 25-08-2026,08:30 WIB
Mau Bikin Sumur Gali di Rumah? Ini 6 Langkah yang Wajib Diperhatikan
Selasa 25-08-2026,08:00 WIB