Miris, Satu Keluarga Diringkus Akibat Narkoba

Senin 06-03-2023,19:21 WIB
Reporter : itdisway

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Satu keluarga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Prabumulih diringkus oleh Satnarkoba Polres Prabumulih.

 Keluarga yang terdiri dari ayah ibu dan anak ini yakni,  Aromdhon alias Mang Don kemudian Zulaika AR alias Eka dan Muh Deffies anak dari Aromadhon.

 BACA JUGA:Ratna Raih Grand Prize Toyota Yaris, Undian Tabungan BSB Prabumulih

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri dan Kasi Humas AKP Sri Djumiati menuturkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat ke nomor telefon bantuan Polda Sumsel 08137002100.

"Kemudian personil Satnarkoba melaksanakannya penyelidikan mencari barang bukti, dan ini luar biasa BB nya cukup banyak 28 paket narkotika. Dengan pengungkapan ini setidaknya sudah menyelamatkan orang yang bisa menjadi korban sekitar 20 orang. Dan ini perhatian bersama," ungkap Kapolres dalam ungkap kasus, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:Pemkot Bakal Tes Urine Pejabat, Ridho Yahya:Bahaya Kalau Punya Pemimpin Narkoba Dulu Baru Pede Pimpin Rapat

Sementara itu, Kasatres Narkoba, AKP Heri menambahkan, ketiga pelaku yang diamankan ini sudah menjadi target pihaknya sejak lama. Bahkan pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap. Satu keluarga tersebut ungkap dia memiliki peran masing-masing.

"Dulu pernah dilakukan penggerebekan dan melakukan perlawanan. Termasuk kemarin (saat penangkapan, red) juga dilakukan perlawanan. Keluarga ini bekerjasama menghilangkan barang bukti dan mereka sudah lama melakukan peredaran gelap narkoba dan masyarakat sudah lama resah," terangnya.

 BACA JUGA:Lagi, Alfamart di Kota Prabumulih Disatroni Perampok

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika "dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta," jelasnya.

Sementara itu, dihadapan petugas, ketiga pelaku tak bisa berkutik. Tersangka Zulaika, mengaku baru 1 bulan melakukan aksi menjual barang haram narkotika. "Baru 1 bulan ini jualan dengan total 5 paket yang sudah terjual. Mulai dari harga Rp75 ribu, Rp100 ribu dipecah kecil-kecil," sebutnya mengaku dapat barang dari Sungai Medang.

Sedangkan Aromdhon, mengaku sebagai pemakai. "Saya pakai pirex pak," terangnya.

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Ringkus Warga Tanah Abang, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Polsek Prabumulih Barat Ringkus Empat Pemuda, Ini Kasusnya

Sementara Deffies anak dari Mang Don mengaku turut serta membuang barang-bukti saat polisi datang melakukan penggerebekan. "Saya hanya disuruh orang tua saya untuk buang itu pak," pungkasnya.(*)

Kategori :