PALEMBANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Mantan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim, DR H Nasrun Umar SH MM dilaporkan ke Polda Sumsel, Selasa 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Kantongi Identitas Pelaku Penyebar Video Syur Hello Kitty H Nasrun Umar yang juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini dilaporkan oleh ketua Pengurus Cabang FKPPI Palembang, Agus Kelana. Ia dilaporkan karena diduga memalsukan kartu anggota FKPPI.Dasar laporannya, sambung Agus Kelana, karena adanya pemalsuan kartu anggota yang dilakukan HNU yang menyatakan orang tuanya yakni M Umar memiliki nomor anggota 14276.
BACA JUGA:Pasca Digeruduk Emak-Emak, Pameran Video Syur Hello Kitty Sempat Pulang ke Rumahnya
"Setelah dicek di ASABRI, nomor anggota yang digunakan M Umar adalah milik Arnawi Taram," ujar Kepala BPKAD Palembang ini. Diakuinya, almarhum M Umar memiliki pangkat Letda Tituler saat masa perjuangan kemerdekaan dulu. Saat itu, M Umar mendapat pangkat Letda Tituler sebagai penerjemah sewaktu ada pertemuan atau mediasi antara pejuang RI dengan Belanda. "Pangkat Letda Tituler itu langsung dilepas usai pertemuan," ujarnya. BACA JUGA:KAI Divre III Siapkan 52.228 Tiket untuk Mudik Lebaran, Vaksin Masih Jadi Syarat Dia menegaskan bahwa dalam anggaran Rumah Tangga FKPPI Akte No 8 Tahun 2022, anggota biasa FKPPI adalah putra putri anggota TNI dan Polri, baik yang masih aktif maupun purnawirawan. Tidak mengenal pangkat tituler. "HNU ini mendapatkan anggota biasa FKPPI karena ada pengurus yang bermain mengeluarkan e-KTA," terangnya. BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya BACA JUGA:Pemeran Cewek Video Syur di Prabumulih Digeruduk Warga, Ngaku Tidak Tahu Kalo Direkam dan Lapor Polisi Sementara itu Hermanto SH, kuasa hukum PC FKPPI Palembang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan HNU melanggar pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara."Kita akan kawal laporan ini," tukasnya. (*)