JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ramadhan tahun ini, para pejabat kembali dilarang Presiden Jokowi untuk menggelar buka puasa bersama.
Larangan itu setidaknya tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono membenarkan surat larangan tersebut.
"Sudah dicek surat itu benar," kata Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Kantongi Identitas Pelaku Penyebar Video Syur Hello Kitty
Surat tersebut sambung Heru Budi ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersenut kata dia, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Dewan Desak BKPSDM Kirim Data Honorer dan SPTJM ke BKN
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA:Seorang Istri di Sanga Desa Muba Tega Habisi Nyawa Suaminya, Ternyata Ini Alasannya