JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Sesuai dengan peringatan yang ditegaskan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk data Non-ASN, baik honorer K2 maupun Non-K2 hingga 31 Maret mendatang.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis, Ini Penyebabnya
Nah, jika tak dilengkapi hingga waktu yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka sebanyak 543.273 tenaga honorer terancam jadi pengangguran. Hal itu lantaran BKN akan menganggap di instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak melengkapi SPTJM tersebut tidak lagi memiliki tenaga honorer. Diketahui, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengimbau kepada 120 instansi, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk segera melengkapi SPTJM untuk data honorer K2 dan Non-K2. BACA JUGA:BKPSDM Prabumulih Ngaku Sudah Sampaikan Data Honorer dan SPTJM ke BKNBima mengatakan, sesuai dengan data terakhir per 30 November 2022 lalu, tercatat ada sebanyak 543.273 honorer yang belum melengkapi SPTJM.
Ditegaskan Bima, jika hingga waktu yang sudah ditentukan namun instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tersebut tidak kunjung menyampaikan data keberadaan honorernya, maka dianggap tidak lagi memiliki tenaga honorer. Sebelumnya juga, anggota DPR RI, Guspardi Gaus, mendesak kepada 120 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan SPTJM untuk data honorer K2 maupun Non-K2. BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Dewan Desak BKPSDM Kirim Data Honorer dan SPTJM ke BKN Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar persoalan untuk melengkapi SPTJM yang diminta oleh BKN segera ditindaklanjuti instansi terkait. Apalagi, persoalan SPTJM sudah diingatkan sejak jauh hari, yakni pada November 2022 lalu. Ditegaskan dia, SPTJM adalah syarat wajib untuk pendataan tenaga non-ASN, baik honorer K2 maupun honorer Non-K2. SPTJM wajib dilengkapi sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri PAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023. BACA JUGA:Pegawai Non ASN Bisa Tersenyum, Pusat Kembali Buka Usulan CPNS, Pemkot Prabumulih Lakukan Ini Ditegaskan juga, bahwa jika SPTJM ini tidak dilengkapi oleh instansi terkait hingga batas waktu 31 Maret 2023, maka instansi itu dianggap tidak memiliki tenaga honorer. “SPTJM ini kan masalah pertanggungjawaban secara hukum tentang kebenaran data honorer. Jadi apabila data yang disampaikan tidak benar, tentu ada konsekuensi hukumya,” kata Guspardi Gaus, pada Senin 27 Maret 2023. Karena masih ada waktu 3 hari lagi, Guspardi Gaus berharap agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi yang belum melengkapi SPTJM, agar segera melengkapinya sesegera mungkin. BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kuota Guru PPPK Sebanyak 601.286, P1 Bisa Tersenyum “Kepada tenaga honorer juga harus proaktif berkoordinasi dengan instansinya, sehingga SPTJM segera disahkan dan ditandatangani oleh PPK, dan kemudian dikirim ke BKN. Mumpung masih ada waktu,” imbuh dia. Terpisah, BKPSDM Kota Prabumulih mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan SPTJM untuk data honorer, baik honorer K2 maupun Non-K2. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Beny Rizal, belum lama ini. BACA JUGA:Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen, Polsek Prabumulih Barat dan Pemkot Datangi SPBU Patih Galung Untuk diketahui, bahwa Pemkot Prabumulih Provinsi Sumsel menjadi salah satu Pemerintah Daerah yang masuk dalam daftar belum melengkapi SPTJM. Namun Beny mengatakan, pihaknya telah menyampaikan SPTJM untuk data non-ASN, baik honorer K2 maupun non-K2 kepada BKN. Ia juga bahkan mengklaim jika saat ini tidak ada lagi masalah, soalnya surat dari BKN hanya meminta ketegasan terkait data yang ada. "Yang surat kemarin itu minta ketegasan lagi. BKN menyatakan bahwa benar data itu? Kita kirim lagi. Ya sudah sebenarnya tidak masalah. Bukan kita tidak kirim sama sekali, hanya minta ketegasan bahwa benar kita tidak nambah, bahwa formasi kemarin sudah sesuai," jelas Beny, pada Jumat 24 Maret 2023 lalu. BACA JUGA:Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Prabumulih Larang Pejabat dan ASN Bukber Disebutkan Beny, SPTJM itu bahkan telah dikirim pihaknya kepada BKN pada tanggal 15 Maret 2023 lalu. "BKN itu (tidak mau) sampai kesalahan, minta ditegaskan lagi bahwa kita minta SPTJM itu. Bahwa data yang kita kirim itu memang bertanggung jawab, dan ditandatangani pak wali (Walikota Prabumulih)," katanya. Soal jumlah data pegawai non-ASN di Kota Prabumulih yang dilaporkan? Menurut Beny, data tenaga non-ASN Pemkot Prabumulih mencapai 3.595 pegawai. BACA JUGA:PT Bukit Asam Buka Lowongan Kerja, Lulusan Ini Dicari "Total honorer K2 yang belum lulus ada 50 orang dan yang PHL sebanyak 3.547 orang," beber dia. Disebut Beny lagi, data yang dikirimkan tersebut ke BKN merupakan data pegawai yang sudah diverifikasi. "Data itu memang benar data riil sesuai dengan edaran Mendagri terhitung 31 November 2021, yang 2022 tidak masuk data itu," tutupnya. Adapun ke-120 instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang belum melampirkan SPTJM untuk data honorernya, antara lain: 1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2. Kementerian Dalam Negeri 3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 4. Kementerian Agama BACA JUGA:Kios Taman Kota Prabujaya Digondol 5 . Kementerian Ketenagakerjaan 6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 7. Kementerian Perindustrian 8. Kementerian Sekretariat Negara 9. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir BACA JUGA:LKP Sari Jaring 50 Tenaga Menjahit Mandiri 11. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 12. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan13. Pemerintah Kabupaten Pekalongan
14. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo 15. Pemerintah Kabupaten Bondowoso16. Pemerintah Kabupaten Madiun
BACA JUGA:Pegawai Non ASN Bisa Tersenyum, Pusat Kembali Buka Usulan CPNS, Pemkot Prabumulih Lakukan Ini
17. Pemerintah Kota Surabaya
18. Pemerintah Kota Probolinggo 19. Pemerintah Kabupaten Purwakarta 20. Pemerintah Kabupaten Garut 21. Pemerintah Kabupaten Pandeglang 22. Pemerintah Kabupaten Poso 23. Pemerintah Kabupaten Tolitoli 24. Pemerintah Kabupaten Banggai BACA JUGA:Pemdes Sinar Rambang Larang Warga Bermain Percon 25. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan 26. Pemerintah Kota Palu 27. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja 28. Pemerintah Kabupaten Bulukumba 29. Pemerintah Kabupaten Takalar 30. Pemerintah Kabupaten Barru 31. Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang BACA JUGA:Waduh, Oknum Pelajar di Kota Prabumulih Curi Mobil Milik Orang Tua Temannya 32. Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 33. Pemerintah Kota Makassar