Segera Urus KTP Digital di Disdukcapil Prabumulih, Ini Syarat dan Kegunaannya

Rabu 29-03-2023,05:22 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : itdisway

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih, menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

 

"Diimbau kepada masyarakat, apabila berurusan ke dinas dukcapil diharapkan sekaligus mengurus IKD," kata Kepala Disdukcapil Kota Prabumulih, Haryadi SH MM.

BACA JUGA:3 Hari Lagi Ribuan Honorer Terancam Jadi Pengangguran, Jika SPTJM Hingga 31 Maret 2023 Tak Dilengkapi

BACA JUGA:Ikuti Arahan Presiden, Pemkot Prabumulih Larang Pejabat dan ASN Bukber

Dikatakannya, adapun syarat untuk mengurus KTP Digital yakni, sudah memiliki atau menggunakan  Android, kemudian memilliki kuota internet serta telah memiliki KTP Elektronik. 

 

"Yang pasti harus hape android, dan mendownload aplikasi identitas kependudukan digital, dan sudah memiliki KTP elektronik," ucapnya mengatakan petugas maupun komputer stanby untuk memberikan pelayanan IKD.

BACA JUGA:Disdukcapil Prabumulih Mulai Terapkan KTP Digital, Ini Sasarannya

BACA JUGA:Disdukcapil Buka Layanan di PTM

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perekomian ini mengungkapkan, dengan memiliki IKD atau KTP Digital ada banyak kegunaan atau manfaatnya.

 

"Yang jelas pengganti KTP elektronik (E KTP), kemudian untuk datanya lebih lengkap dari E KTP karena bisa mengakses kartu keluarga. Dapat digunakan untuk NPWP, BPJS, dan kegunaan lainnya," imbuhannya mengatakan kedepan E KTP secara bertahap akan dikurangi dan sepenuhnya diganti dengan IKD.

BACA JUGA:Pegawai Non ASN Bisa Tersenyum, Pusat Kembali Buka Usulan CPNS, Pemkot Prabumulih Lakukan Ini

Nah, disinggung mengenai langkah yang dilakukan Disdukcapil Kota Prabumulih saat ini? Haryadi mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan jemput bola dengan sasaran dinas instansi maupun swasta.

Kategori :