Namun akan menjadi riba, apabila jumlah uang yang ditukarkan tidak sama. Misalnya, ada orang yang ingin menukarkan uangnya pecahan Rp 100 ribu menjadi pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar.
BACA JUGA:Segera Urus KTP Digital di Disdukcapil Prabumulih, Ini Syarat dan Kegunaannya
BACA JUGA:Buruan Daftar, Sekolah Kedinasan Ini Bakal Terima 4.138 Siswa
Bila jumlah lembaran pecahan uang Rp 10 ribu yang diterima tak sampai jumlahnya Rp 100 ribu kata dia, maka hukumnya haram karena termasuk riba.
“Kalau kurang dia riba jangan lakukan,” kata UAS yang diunggah di akun youtube Islampost official. (*)